UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa pembangunan nasional adalah
suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
|
||
b.
|
bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
|
||||
c.
|
bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi
Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
|
||||
d.
|
bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
|
||||
e.
|
bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perclagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
|
||||
f.
|
bahwa pemerintah perlu menclukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat Indonesia;
|
||||
g.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana, dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, peflu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
|
||||
Mengingat
|
:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM |
|||||
Pasal
1
|
|||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
|
|||||
1.
|
Informasi Elektronik adalah sdtu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
|
||||
2.
|
Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
|
||||
3.
|
Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
|
||||
4.
|
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
|
||||
5.
|
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
|
||||
6.
|
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
|
||||
7.
|
Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
|
||||
8.
|
Agen Elektronik adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap
suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
|
||||
9.
|
Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
|
||||
10.
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
|
||||
11.
|
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
|
||||
12.
|
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
|
||||
13.
|
Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
|
||||
14.
|
Komputer adalah alat untuk memproses
data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
|
||||
15.
|
Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
|
||||
16.
|
Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci
untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
|
||||
17.
|
Kontrak Elektronik adalah perjanjian
para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
|
||||
18.
|
Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
|
||||
19.
|
Penerima adalah subjek hukum yang
menerima. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
|
||||
20.
|
Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
|
||||
21.
|
Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
|
||||
22.
|
Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
|
||||
23.
|
Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
|
||||
Pasal
2
|
|||||
Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
|
|||||
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN |
|||||
Pasal
3
|
|||||
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
|
|||||
Pasal
4
|
|||||
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
|
|||||
a.
|
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia;
|
||||
b.
|
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meriingkatkan kesejahteraan masyarakat;
|
||||
c.
|
meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik;
|
||||
d.
|
membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
|
||||
e.
|
memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
|
||||
BAB
III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK |
|||||
Pasal
5
|
|||||
(1)
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
|
||||
(2)
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
|
||||
(3)
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||||
(4)
|
Ketentuan mengenai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
|
||||
a.
|
surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
|
||||
b.
|
surat beserta dokumennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta.
|
||||
Pasal
6
|
|||||
Dalam hal terdapat ketentuan lain
selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu
informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
|
|||||
Pasal
7
|
|||||
Setiap Orang yang menyatakan hak,
memperkuat hak yang telah ada, atau meniolak hak Orang lain berdasarkan
adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan
bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
8
|
|||||
(1)
|
Kecuali diperjanjikan lain,
waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah
dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik
yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik
yang berada di luar kendali Pengirim.
|
||||
(2)
|
Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan
pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Penerima telah menunjuk
suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
|
||||
(4)
|
Dalam hal terdapat dua atau lebih
sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
|
||||
a.
|
waktu pengiriman adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
|
||||
b.
|
waktu penerimaan adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi
terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
|
||||
Pasal
9
|
|||||
Pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
|
|||||
Pasal
10
|
|||||
(1)
|
Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
|
||||
(2)
|
Ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
11
|
|||||
(1)
|
Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
|
||||
a.
|
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
|
||||
b.
|
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam
kuasa Penanda Tangan;
|
||||
c.
|
segala perubahan terhadap Tanda
Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
|
||||
d.
|
segala perubahan terhadap Informasi
Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
|
||||
e.
|
terdapat cara tertentu yang dipakai
untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
|
||||
f.
|
terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap
Informasi Elektronik yang terkait.
|
||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
12
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang yang terlibat dalam
Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
|
||||
(2)
|
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
|
||||
a.
|
sistem tidak dapat diakses oleh Orang
lain yang tidak berhak;
|
||||
b.
|
Penanda Tangan harus menerapkan
prinsip kehati¬hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap
data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
|
||||
c.
|
Penanda Tangan harus tanpa
menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan. Tanda Tangan
Elektronik jika:
|
||||
1.
|
Penanda Tangan mengetahui bahwa data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
|
||||
2.
|
keadaan yang diketahui oleh Penanda
Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
|
||||
d.
|
dalam hal Sertifikat Elektronik
digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus
memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
|
||||
(3)
|
Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
|
||||
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK |
|||||
Bagian
Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik |
|||||
Pasal
13
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang berhak menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
|
||||
(2)
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
|
||||
(3)
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
terdiri atas:
|
||||
a.
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
|
||||
b.
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
asing.
|
||||
(4)
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
|
||||
(5)
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
|
||||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
14
|
|||||
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan
informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang
meliputi:
|
|||||
a.
|
metode yang digunakan untuk
mengidentifikasi Penanda Tangan;
|
||||
b.
|
hal yang dapat digunakan untuk
mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
|
||||
c.
|
hal yang dapat digunakan untuk
menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
|
||||
Bagian
Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik |
|||||
Pasal
15
|
|||||
(1)
|
Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman
serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
|
||||
(2)
|
Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
|
||||
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
|
||||
Pasal
16
|
|||||
(1)
|
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
|
||||
a.
|
dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
|
||||
b.
|
dapat melindungi ketersediaan,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
|
||||
c.
|
dapat beroperasi sesuai dengan
prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
|
||||
d.
|
dilengkapi dengan prosedur atau
petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
|
||||
e.
|
memiliki
mekanisme yang berkelanjutan menjaga kebaruan, kejelasan,
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
|
||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
BAB
V
|
|||||
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
|
|||||
Pasal
17
|
|||||
(1)
|
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
|
||||
(2)
|
Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam
melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik selama transaksi berlangsung.
|
||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
18
|
|||||
(1)
|
Transaksi Elektronik yang dituangkan
ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
|
||||
(2)
|
Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
|
||||
(3)
|
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
||||
(4)
|
Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
|
||||
(5)
|
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana. dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
||||
Pasal 19
|
|||||
Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik
yang disepakati.
|
|||||
Pasal
20
|
|||||
(1)
|
Kecuali ditentukan lain oleh para
pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
|
||||
(2)
|
Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan
pernyataan penerimaan secara elektronik.
|
||||
Pasal
21
|
|||||
(1)
|
Pengirim atau Penerima dapat
melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
|
||||
(2)
|
Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur.sebagai berikut:
|
||||
a.
|
jika dilakukan sendiri, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para
pihak yang bertransaksi;
|
||||
b.
|
jika dilakukan melalui pemberian
kuasa, segala akibat hukum dalampelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab pemberi kuasa; atau
|
||||
c.
|
jika dilakukan melalui Agen
Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
|
||||
(3)
|
Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
|
||||
(4)
|
Jika kerugian Transaksi
Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab,
pengguna jasa layanan.
|
||||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
|
||||
Pasal
22
|
|||||
(1)
|
Penyelenggara Agen Elektronik
tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
|
||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
BAB
VI
NAMA
DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN
PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
|
|||||
Pasal
23
|
|||||
(1)
|
Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
|
||||
(2)
|
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
|
||||
(3)
|
Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain
secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama
Domain dimaksud.
|
||||
Pasal
24
|
|||||
(1)
|
Pengelola Nama Domain adalah
Pemerintah dan/atau masyarakat.
|
||||
(2)
|
Dalam hal terjadi perselisihan
pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih
sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
|
||||
(3)
|
Pengelola Nama Domain yang berada di
luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
|
||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
25
|
|||||
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun menjacli karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
26
|
|||||
(1)
|
Kecuali ditentukan lain oleh
Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian
yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
|
||||
BAB
VII
PERBUATAN YANG DILARANG |
|||||
Pasal
27
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
|
||||
(3)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
||||
(4)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
|
||||
Pasal
28
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
|
||||
Pasal
29
|
|||||
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
|
|||||
Pasal
30
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
|
||||
(3)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
|
||||
Pasal
31
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
|
||||
(3)
|
Kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
|
||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
32
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
|
||||
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain
yang tidak berhak.
|
||||
(3)
|
Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
|
||||
Pasal
33
|
|||||
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
|
|||||
Pasal
34
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
|
||||
a.
|
perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
|
||||
b.
|
sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik
menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
|
||||
(2)
|
Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
|
||||
Pasal
35
|
|||||
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
|
|||||
Pasal
36
|
|||||
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
|
|||||
Pasal
37
|
|||||
Setiap Orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di
wilayah yurisdiksi Indonesia.
|
|||||
BAB
VIII
PENYELESAIAN
SENGKETA
|
|||||
Pasal
38
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
|
||||
(2)
|
Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
Pasal
39
|
|||||
(1)
|
Gugatan perdata dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Selain penyelesaian gugatan perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
BAB
IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT |
|||||
Pasal
40
|
|||||
(1)
|
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Pemerintah melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
(3)
|
Pemerintah menetapkan instansi atau
institusi yang memiliki data elektronik strategic yang wajib dilindungi.
|
||||
(4)
|
Instansi atau institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
|
||||
(5)
|
Instansi atau institusi lain selain
diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
|
||||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
Pasal
41
|
|||||
(1)
|
Masyarakat dapat berperan
meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
|
||||
(2)
|
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat.
|
||||
(3)
|
Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
|
||||
BAB
X
PENYIDIKAN |
|||||
Pasal
42
|
|||||
Penyidikan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
|||||
Pasal
43
|
|||||
(1)
|
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
|
||||
(2)
|
Penyidikan di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran
layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
(3)
|
Penggeledahan dan/atau penyitaan
terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus
dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
|
||||
(4)
|
Dalam melakukan penggeledahan
dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga
terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
|
||||
(5)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
|
||||
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang
ini;
|
||||
b.
|
memanggil setiap Orang atau pihak
lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi
sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
|
||||
c.
|
melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
|
||||
d.
|
melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
|
||||
e.
|
melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
|
||||
f.
|
melakukan penggeledahan terhadap
tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
|
||||
g.
|
melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
|
||||
h.
|
meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
dan/atau
|
||||
i.
|
mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
|
||||
(6)
|
Dalam hal melakukan penangkapan dan
penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua
pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
|
||||
(7)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
|
||||
(8)
|
Dalam rangka mengungkap tindak pidana
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama
dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
|
||||
Pasal
44
|
|||||
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Perundang-undangan; dan
|
||||
b.
|
alat bukti lain berupa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
|
||||
BAB
XI
KETENTUAN PIDANA |
|||||
Pasal
45
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
||||
(2)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
||||
(3)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
|
||||
Pasal
46
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
|
||||
(2)
|
Setiap, Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
|
||||
(3)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
|
||||
Pasal
47
|
|||||
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
|||||
Pasal
48
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
||||
(2)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
|
||||
(3)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
||||
Pasal
49
|
|||||
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
|
|||||
Pasal
50
|
|||||
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|||||
Pasal
51
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
|
||||
(2)
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
|
||||
Pasal
52
|
|||||
(1)
|
Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
|
||||
(2)
|
Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
|
||||
(3)
|
Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategic termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank central, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
|
||||
(4)
|
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
|
||||
BAB
XII
KETENTUAN PERALIHAN |
|||||
Pasal
53
|
|||||
Pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan
pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku.
|
|||||
BAB
XIII
KETENTUAN PENUTUP |
|||||
Pasal
54
|
|||||
(1)
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
|
||||
(2)
|
Peraturan Pemerintah harus sudah
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang
ini.
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
UU RI NO 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
CYBER MEDIA
DISUSUN
OLEH:
NAMA: ACHMAD FAHLAN
NRP:
132050024

UNIVERSITAS
PASUNDAN BANDUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar